HARIANEXPOSLAMPUNG.COM,SEMΑΚΑ- Laporan realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 2 Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, memicu kontroversi. Penggunaan dana yang mencapai total Rp 224.864.900 tersebut dinilai timpang dan diduga kuat melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP Tahun 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, pos Pembayaran Honorarium mendominasi anggaran dengan serapan sebesar Rp 71.700.000 atau sekitar 31,8% dari total dana. Angka ini menjadi sorotan tajam karena berdasarkan Juknis BOSP 2025, sekolah negeri hanya diperbolehkan mengalokasikan maksimal 20% untuk honorarium
Hal yang paling ironis ditemukan pada pos Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler. Di saat biaya Administrasi Kegiatan Sekolah menelan Rp 43.457.200 dan Asesmen Pembelajaran mencapai Rp 34.884.000, anggaran yang bersentuhan langsung dengan pengembangan bakat dan minat siswa (ekstrakurikuler) justru hanya dijatah sebesar Rp 625.000
"Ini sangat tidak logis. Filosofi utama Dana BOS adalah untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. Bagaimana mungkin kegiatan siswa hanya ratusan ribu, sementara administrasi dan honorarium menghabiskan ratusan juta?
Rincian penggunaan dana lainnya meliputi:
Pengembangan Perpustakaan: Rp 28.010.000
Sarana dan Prasarana: Rp 30.800.000
Menanggapi temuan ini, pihak media bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berencana menindaklanjuti data tersebut ke ranah hukum. Laporan resmi akan segera dilayangkan ke Inspektorat maupun Ke Kajari Tanggamus untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOSP di sekolah tersebut
Adanya potensi kerugian negara akibat pelanggaran ambang batas (threshold) honorarium menjadi poin utama yang akan diadukan. Audit diperlukan untuk memastikan apakah ada manipulasi data atau penyalahgunaan wewenang dalam penyusunan realisasi anggaran tersebut
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 2 Semaka belum memberikan keterangan resmi terkait ketimpangan anggaran tersebut. Sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi masih menunggu konfirmasi, hak koreksi, maupun hak jawab dari pihak sekolah guna keberimbangan pemberitaan
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus juga diharapkan segera turun tangan untuk mengevaluasi laporan realisasi ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan pendidikan di wilayah tersebut (Syahroni)