HARIANEKSPOSLAMPUNG.COM,TANGGAMUS – Koalisi Ormas Peduli Lingkungan Dan Hutan (KOLIGAN) Kabupaten Tanggamus secara resmi menyoroti aktivitas pembuangan limbah tambak udang di Pekon Badak, Kecamatan Limau. Praktik tersebut diduga kuat mencemari ekosistem laut dan mengganggu kenyamanan warga sekitar akibat bau busuk yang menyengat.
Pengurus KOLIGAN, Ari, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, air limbah tambak tersebut diduga langsung dibuang ke laut tanpa melalui proses pengolahan yang benar. Limbah tersebut bahkan membentuk kubangan di samping aliran muara yang menjadi sumber aroma tidak sedap
"Tambak sebesar itu seharusnya memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang berdampak buruk tidak hanya bagi manusia, tetapi juga merusak habitat biota laut," ujar Ari saat dikonfirmasi, Kamis (05/02/2026)
Ari menegaskan bahwa setiap pelaku usaha terikat oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Merujuk pada aturan tersebut, setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan
"Jika terbukti melanggar, ada sanksi administratif hingga pidana yang menanti. Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai mandat undang-undang," tegasnya
Menyikapi temuan ini, KOLIGAN meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus dan Dinas Perikanan setempat segera melakukan kroscek dan evaluasi di lokasi tambak Pekon Badak
DLH diharapkan menjalankan fungsinya dalam pengawasan dan penegakan regulasi limbah, sementara Dinas Perikanan diminta mengkaji dampak jangka panjang terhadap ekosistem perairan yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan lokal
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tambak serta dinas terkait sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pers(Nujn)