Notification

×

Iklan

Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Banjar Manis 2023-2025 Terkuak, Ratusan Juta Rupiah Diduga Mark-Up

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T02:17:34Z


HARIANEKSPOSLAMPUNG.COM,TANGGAMUS – Pengelolaan Dana Desa di Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan tajam. Oknum Kepala Pekon (Kakon) setempat diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran negara tahun anggaran 2023 hingga 2025 dengan modus manipulasi data dan mark-up anggaran pada sejumlah program vital


Berdasarkan investigasi tim media di lapangan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah program yang secara administrasi diklaim telah selesai 100%, kenyataannya diduga tidak terealisasi sesuai spesifikasi


Temuan ini diperkuat oleh keterangan sejumlah narasumber dan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan


Data yang dihimpun menunjukkan beberapa pos anggaran dengan nilai fantastis yang diduga bermasalah, di antaranya


Tahun 2023: Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat produksi/penggilingan) sebesar Rp400.000.000


Tahun 2024: Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Baliho/Poster LPJ) sebesar Rp 259.500.00 

Pemeliharaan Balai Desa Rp 42.500.00 

dan Pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD senilai Rp 50.000.000 


Tahun 2025: Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp 63.832.600

Pengadaan APE PAUD kembali dianggarkan sebesar Rp 50.266.000 serta Pemeliharaan Balai Desa sebesar Rp 20.000.000


Total anggaran yang diduga bermasalah mencapai ratusan juta rupiah, yang jika terbukti, berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan


Menyikapi temuan ini, tim media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan sikap tegas untuk segera membawa persoalan ini ke ranah hukum



"Kami sebagai kontrol sosial memiliki kewajiban untuk mengawal uang rakyat. Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan laporan resmi dan berkas temuan ini kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Kejaksaan Negeri (Kajari), serta unit Tipikor Polres Tanggamus," ujar salah satu perwakilan tim investigasi


Tindakan dugaan penyelewengan ini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Pekon Banjar Manis maupun pihak Kecamatan Cukuh Balak belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera bertindak transparan guna memastikan Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya untuk pembangunan pekon, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu(red)

×
Berita Terbaru Update