Notification

×

Iklan

Dugaan Pungli di SMKN 1 Kotaagung Barat Biaya Gedung dan Seragam Capai Ratusan Ribu, Lembaga AMPI Siap Lapor Jaksa

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T08:40:32Z


HARIANEKSPOSLAMPUNG.COM,TANGGAMUS – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus kembali diguncang isu miring. SMK Negeri 1 Kotaagung Barat diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa untuk tahun ajaran 2024 dan 2025. Praktik ini memicu keresahan orang tua murid di tengah kebijakan sekolah gratis yang digalakkan pemerintah


Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi pungutan tersebut mencakup biaya pembangunan gedung serta biaya pembuatan seragam sekolah yang dipatok sekitar Rp700.000 per siswa. Nominal tersebut dinilai fantastis dan sangat membebani wali murid, mengingat status sekolah tersebut adalah negeri yang seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


Menyikapi hal ini, Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus menyatakan sikap tegas. Pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung


"Kami segera bersurat ke instansi penegak hukum untuk membuka tabir kebenaran atas dugaan pungutan ini. Pendidikan seharusnya menjadi hak dasar yang meringankan, bukan justru memeras wali murid dengan dalih pembangunan atau seragam," tegas perwakilan AMPI


Tabrak Aturan dan Pergub Lampung,Praktik penarikan uang bangunan dan seragam di sekolah negeri diduga melanggar sejumlah regulasi ketat, di antaranya


Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Secara eksplisit melarang sekolah negeri melakukan pungutan iuran wajib dengan nominal dan waktu tertentu kepada wali murid


Pergub Lampung Nomor 9 Tahun 2024,Gubernur Lampung telah mempertegas larangan penarikan uang daftar ulang dan biaya seragam. Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menghapus segala bentuk pungutan bagi SMA/SMK Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026


Larangan Komersialisasi,Regulasi nasional melarang sekolah bertindak sebagai toko atau koperasi yang mewajibkan pembelian seragam sebagai syarat pendaftaran atau kenaikan kelas.


Jika dugaan ini terbukti benar, oknum yang terlibat terancam sanksi berat, mulai dari sanksi administrasi berupa pencopotan jabatan oleh Dinas Pendidikan, hingga sanksi pidana berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang


Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah SMK Negeri 1 Kotaagung Barat. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam agar integritas dunia pendidikan di Bumi Begawi Jejama tetap terjaga. (Syahroni)

×
Berita Terbaru Update