HARIANEKSPOSLAMPUNG.COM,TANGGAMUS – Gejolak penolakan mencuat dari warga Pekon Gisting Bawah terkait rencana pembangunan kantor atau gerai Koperasi Merah Putih di area Komplek Rest Area Hj. Prayitno. Lahan yang selama ini berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sarana olahraga tersebut kini terancam hilang demi kepentingan komersial
Kritik keras disampaikan oleh Ketua FPTI Tanggamus, Fajar Sumantri. Ia menegaskan bahwa penghilangan fasilitas panjat tebing tanpa koordinasi adalah tindakan "salah kaprah". Secara hukum, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang keras alih fungsi RTH secara sembarangan. Pejabat yang menerbitkan izin tanpa kesesuaian rencana tata ruang bahkan dapat dijerat sanksi pidana"Ungkap Fajar
Lebih lanjut Fajar menegaskan Selain itu, berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2025, setiap pemanfaatan aset desa untuk pihak lain termasuk program nasional seperti Koperasi Merah Putih wajib melalui Musyawarah Pembangunan Kelurahan/Desa (Musbangkel) Tanpa adanya dokumen hasil rapat yang transparan, pembangunan tersebut dinilai cacat prosedur"Tegas nya
Warga juga menyoroti hilangnya sarana panjat tebing tanpa adanya lahan pengganti. Hal ini bertentangan dengan Permenpora Nomor 9 Tahun 2022 yang mewajibkan penyediaan prasarana pengganti yang setara jika fasilitas olahraga dialihfungsikan
"Ini bukan soal menolak program koperasi, tapi soal legalitas dan hak masyarakat atas stabilitas alam serta sosial," ujar Ari, salah satu pemuda setempat
Meski didorong oleh Surat Edaran Menteri Koperasi No. 4 Tahun 2025, penggunaan aset untuk koperasi desa tidak boleh mengabaikan fungsi sosial yang sudah ada. Aset yang digunakan seharusnya adalah tanah desa yang tidak mengganggu fasilitas publik primer
Jika aspirasi warga dan regulasi ini terus diabaikan, maka hak demokrasi masyarakat dalam pengambilan keputusan lokal dianggap telah dikebiri demi kepentingan sepihak(Syahroni)