Harianekposlampung.com,Tanggamus -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanggamus mengungkapkan fakta mengejutkan terkait legalitas armada tangkap lokal. Hingga awal tahun 2026, diperkirakan lebih dari 50 persen kapal nelayan di wilayah Kabupaten Tanggamus belum memiliki izin resmi atau sertifikasi yang lengkap
Kondisi ini memicu kritik tajam dari pengurus HNSI terhadap kinerja pemerintah yang dinilai lambat dan kurang proaktif dalam jemput bola ke lapangan
Ketua HNSI Tanggamus Acok Daeng Masiga, menyatakan bahwa kendala utama bukan hanya pada ketidaktahuan nelayan,melainkan sulitnya akses birokrasi
Nelayan mengeluhkan proses pengurusan dokumen yang berbelit-belit serta minimnya kehadiran petugas di sentra-sentra perikanan untuk memberikan pendampingan langsung
"Kami melihat pemerintah masih sangat lamban. Harusnya ada percepatan, bukan menunggu nelayan datang ke kantor yang jauh dari pesisir
Mereka butuh pendampingan di lapangan agar paham teknis sertifikasi," ujar Acok Daeng Masiga dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026)
Tanpa izin resmi, para nelayan terancam sanksi saat melaut dan kesulitan mengakses berbagai program bantuan pemerintah, seperti subsidi BBM nelayan atau asuransi perikanan
Padahal, di tingkat nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebenarnya tengah mendorong modernisasi dan pendataan massal
HNSI mendesak Dinas Perikanan setempat dan instansi terkait untuk segera melakukan:
Gerakan Jemput Bola: Menurunkan tim verifikasi langsung ke dermaga-dermaga di Tanggamus
Penyederhanaan Alur: Memangkas birokrasi yang selama ini dianggap menghambat nelayan kecil
Sosialisasi Intensif: Memastikan nelayan memahami bahwa sertifikasi adalah perlindungan hukum bagi mereka, bukan sekadar beban administrasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus belum memberikan pernyataan resmi terkait kritikan tersebut. Namun, tantangan perizinan ini menjadi rapor merah bagi pengelolaan sektor maritim di Bumi Begawi Jejama pada awal 2026 ini(ARB)