Kegiatan yang dipusatkan di Kecamatan Pematang Sawa ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem di salah satu kawasan konservasi terpenting di Sumatera tersebut.
Selain menyasar wilayah daratan, patroli ini juga mencakup edukasi terkait perlindungan ekosistem perairan. Personel Kodim 0424/Tanggamus secara langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat pesisir mengenai larangan penangkapan ikan dan biota laut di kawasan Cagar Alam Laut
"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kodim 0424/Tanggamus dalam mendukung pelestarian sumber daya alam. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjadi garda terdepan dalam mencegah perburuan satwa liar dan penebangan pohon secara ilegal yang dapat merusak fungsi hutan," ujar perwakilan personel Kodim di lokasi.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menekankan bahwa perburuan satwa dan pengrusakan hutan bukan hanya pelanggaran hukum yang diancam sanksi pidana, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di masa depan melalui potensi bencana alam dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Masyarakat Pematang Sawa menyambut baik langkah TNI ini. Edukasi mengenai aturan di Cagar Alam Laut menjadi poin penting, mengingat masih adanya ketidaktahuan warga mengenai batasan-batasan wilayah tangkap yang masuk dalam zona lindung
Dengan patroli rutin ini, diharapkan aktivitas ilegal di kawasan TNBBS dan Cagar Alam Laut dapat ditekan seminimal mungkin, demi menjaga warisan alam Lampung untuk generasi mendatang(Syah)