Notification

×

Iklan

Oknum K3S Tanggamus Diduga "Setir" Kepsek dalam Pengadaan Buku Dana BOS, Kepala Sekolah Mengaku Tertekan

Sabtu, 07 Februari 2026 | Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T06:09:17Z

HARIANEKSPOSLAMPUNG.COM,TANGGAMUS-Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Tanggamus


Sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) mengeluhkan adanya arahan dari oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang mewajibkan mereka membeli buku dari penerbit atau percetakan tertentu menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


Beberapa kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa tertekan karena kebebasan mereka dalam menentukan kebutuhan literasi sekolah seolah "dikebiri" demi kepentingan oknum tertentu


Padahal, sesuai aturan, penentuan jenis buku dan penyedia barang seharusnya menjadi hak penuh sekolah berdasarkan analisis kebutuhan siswa


"Kami diarahkan untuk mengambil dari satu pintu (penerbit tertentu). Kalau tidak ikut, ada rasa khawatir akan dipersulit dalam urusan administrasi lainnya," ungkap salah satu kepala sekolah


Fenomena "pengondisian" ini diduga kuat menjadi celah untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok melalui skema kickback dari pihak penerbit.


Tindakan mengarahkan atau memaksa pengadaan barang/jasa melalui satu pintu oleh K3S melanggar beberapa regulasi utama:


Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 & No. 8 Tahun 2025: Menegaskan bahwa Dana BOS dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan prinsip fleksibilitas, efektivitas, dan akuntabilitas


Kemandirian Satuan Pendidikan: Kepala sekolah adalah penanggung jawab tunggal dalam pengelolaan dana BOS. Pihak luar, termasuk pengurus K3S, dilarang melakukan intervensi atau pemaksaan terhadap sekolah dalam menentukan mitra penyedia buku.


Jika terbukti melakukan pengondisian atau intimidasi, oknum K3S dan pihak terlibat dapat dijerat sanksi berikut:


Sanksi Administratif: Berupa pencopotan jabatan struktural, pemberhentian dari tugas tambahan sebagai Ketua K3S, hingga pemberhentian sementara sebagai ASN bagi yang berstatus Pegawai Negeri


Sanksi Pidana Korupsi: Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor), tindakan yang mengarahkan pengadaan barang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup serta denda yang besar


Pengembalian Dana: Pelaku dapat diwajibkan mengembalikan selisih harga atau kerugian negara yang timbul akibat praktik pengondisian tersebut


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih dalam upaya konfirmasi menunggu hak jawab maupun hak koreksi dari pihak-pihak terkait(red)

×
Berita Terbaru Update