HARIANEKSPOSLAMPUNG.COM,TANGGAMUS-Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Tanggamus
Sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) mengeluhkan adanya arahan dari oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang mewajibkan mereka membeli buku dari penerbit atau percetakan tertentu menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Beberapa kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa tertekan karena kebebasan mereka dalam menentukan kebutuhan literasi sekolah seolah "dikebiri" demi kepentingan oknum tertentu
Padahal, sesuai aturan, penentuan jenis buku dan penyedia barang seharusnya menjadi hak penuh sekolah berdasarkan analisis kebutuhan siswa
"Kami diarahkan untuk mengambil dari satu pintu (penerbit tertentu). Kalau tidak ikut, ada rasa khawatir akan dipersulit dalam urusan administrasi lainnya," ungkap salah satu kepala sekolah
Fenomena "pengondisian" ini diduga kuat menjadi celah untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok melalui skema kickback dari pihak penerbit.
Tindakan mengarahkan atau memaksa pengadaan barang/jasa melalui satu pintu oleh K3S melanggar beberapa regulasi utama:
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 & No. 8 Tahun 2025: Menegaskan bahwa Dana BOS dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan prinsip fleksibilitas, efektivitas, dan akuntabilitas
Kemandirian Satuan Pendidikan: Kepala sekolah adalah penanggung jawab tunggal dalam pengelolaan dana BOS. Pihak luar, termasuk pengurus K3S, dilarang melakukan intervensi atau pemaksaan terhadap sekolah dalam menentukan mitra penyedia buku.
Jika terbukti melakukan pengondisian atau intimidasi, oknum K3S dan pihak terlibat dapat dijerat sanksi berikut:
Sanksi Administratif: Berupa pencopotan jabatan struktural, pemberhentian dari tugas tambahan sebagai Ketua K3S, hingga pemberhentian sementara sebagai ASN bagi yang berstatus Pegawai Negeri
Sanksi Pidana Korupsi: Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor), tindakan yang mengarahkan pengadaan barang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup serta denda yang besar
Pengembalian Dana: Pelaku dapat diwajibkan mengembalikan selisih harga atau kerugian negara yang timbul akibat praktik pengondisian tersebut
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih dalam upaya konfirmasi menunggu hak jawab maupun hak koreksi dari pihak-pihak terkait(red)