Notification

×

Iklan

Setahun Tak Kunjung Jadi, Nelayan Tanjung Jaya Tanggamus Pertanyakan Surat Kapal Usai Setor Rp 2,5 Juta ke Oknum Dinas

Senin, 16 Februari 2026 | Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T10:03:22Z


HARIANEKSPOSLAMPUNG.COM,TANGGAMUS – Para nelayan di Pekon (Desa) Tanjung Jaya, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidakjelasan pengurusan dokumen kapal mereka. Meski telah menyetorkan uang sebesar Rp 2.500.000 kepada seorang oknum pegawai Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus berinisial BN, hingga kini setelah satu tahun berlalu surat kapal yang dijanjikan tak kunjung terbit.


Ketidakjelasan ini membuat para nelayan merasa dirugikan secara ekonomi dan administratif. Tanpa surat kapal yang sah, mereka menghadapi risiko hukum saat melaut serta kesulitan mengakses bantuan pemerintah maupun program asuransi nelayan


Menanggapi masalah ini, pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanggamus, Suyud, mengecam keras tindakan oknum tersebut. Menurutnya, praktik seperti ini mencederai semangat pelayanan publik yang seharusnya melindungi masyarakat pesisir


"Tindakan seperti ini seharusnya tidak terjadi. Nelayan adalah pahlawan protein bangsa yang seharusnya dibantu semaksimal mungkin untuk mendapatkan legalitas kapal, bukan malah dipersulit," ujar Suyudi


HNSI menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk membela hak-hak nelayan. Dalam waktu dekat, organisasi ini akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus serta Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti secara kedinasan maupun hukum


Berdasarkan peraturan yang berlaku, praktik ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum serius:

UU No.31 Tahun 2004 jo UU No.45 Tahun 2009:Mengatur tentang tata kelola perikanan yang bersih dan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi administrasi nelayan


Pemen KP No.58/2020:Menegaskan bahwa pengurusan dokumen kapal harus sesuai prosedur resmi tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku



Kriminalitas Pungli (KUHP): Tindakan memungut biaya tidak resmi oleh pegawai negeri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor


Bantuan Kapal Kecil: Merujuk pada aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal nelayan di bawah 10 GT seharusnya mendapatkan kemudahan perizinan tanpa beban biaya yang memberatkan  


Dinas Perikanan Tanggamus sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memfasilitasi penerbitan dokumen kapal bagi nelayan guna mempermudah akses asuransi dan bantuan. Adanya laporan ini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas instansi tersebut dalam membersihkan praktik pungli di lingkungannya


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait status pegawai berinisial BN maupun langkah penyelesaian bagi para nelayan di Pekon Tanjung Jaya(Syahroni)

×
Berita Terbaru Update