HARIANEKSPOSLAMPUNG.COM,TANGGAMUS – Keharmonisan rumah tangga seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TK, warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, kini berada di ambang kehancuran. TK menyatakan kemantapannya untuk menempuh jalur hukum setelah mencium aroma pengkhianatan yang diduga dilakukan suaminya dengan seorang wanita berinisial NP.
Kekecewaan TK memuncak usai menerima kabar bahwa suaminya diduga telah melangsungkan prosesi pertunangan secara diam-diam dengan NP pada tanggal 8 Februari tahun 2026,Ironisnya, hubungan tersebut disinyalir dilakukan secara terbuka meski status pernikahan antara TK dan suaminya masih sah secara hukum negara.
"Saya merasa hak-hak saya sebagai istri sah telah dikhianati. Saya tidak bisa mendiamkan ini lagi karena sudah merusak tatanan rumah tangga kami," ungkap TK kepada awak media.
TK menambahkan bahwa NP diduga kuat mengetahui status pria tersebut masih terikat pernikahan sah, namun tetap melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius. Merasa dirugikan secara moril, TK dijadwalkan akan segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus untuk membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran norma hukum perkawinan.
Berdasarkan kronologi di atas, merujuk dasar hukum sebagai berikut dalam laporannya:
1. Pasal 279 KUHP (Perkawinan Terhalang)
Jika suami melakukan perkawinan (termasuk nikah siri atau proses menuju perkawinan) padahal ia mengetahui bahwa perkawinan sahnya masih ada, ia dapat dijerat pasal ini
Ancaman Pidana: Maksimal 5 hingga 7 tahun penjara dan penerapan tersebut Berlaku juga bagi wanita (NP) yang bersedia menikah/bertunangan meski tahu pria tersebut sudah beristri.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Dalam Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa asas perkawinan di Indonesia adalah monogami. Seorang suami yang ingin menikah lagi wajib mendapatkan izin dari pengadilan dan persetujuan istri sah (Pasal 4 dan 5). Tindakan tunangan diam-diam adalah bentuk pelanggaran serius terhadap asas ini
3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Psikis)
Tindakan perselingkuhan dan rencana pernikahan sepihak dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis dalam rumah tangga karena menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, dan penderitaan psikis berat bagi istri.
Hingga berita ini di terbitkan pihakRedaksi masih menunggu konfirmasi daripihak -pihak terkait (red)