Notification

×

Iklan

LSM FORWIL Desak APH dan Kemenag Audit Pengelolaan Dana BOS/BOP Madrasah di Tanggamus

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T04:04:13Z


HARIANEKSPOSLAMPUNG.COM,TANGGAMUS— Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada sejumlah madrasah negeri di Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini tengah menjadi sorotan publik



Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Wilayah (LSM FORWIL) resmi mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil serta memeriksa panitia pengelola anggaran di satuan kerja (satker) tersebut terkait dugaan penyimpangan dana Tahun Anggaran 2024–2026




Satker yang menjadi sasaran desakan pemeriksaan ini meliputi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tanggamus, MTsN 2 Tanggamus, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tanggamus, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Tanggamus



Ketua LSM FORWIL, Mirzani, S.Sos., menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBN agar berjalan transparan dan akuntabel



"Kami meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dan BOP di satker MTsN 1, MTsN 2, MAN, serta MIN 1 Kabupaten Tanggamus. Apabila ditemukan pelanggaran, baik administrasi maupun pelanggaran serius, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Mirzani saat memberikan keterangan di kantor lembaga, Selasa (07/07/2026)




Menurut Mirzani, anggaran yang dikelola oleh madrasah-madrasah tersebut mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya Dana tersebut diamanahkan untuk membiayai kegiatan kesiswaan, pembelian perlengkapan kantor, hingga renovasi bangunan dan gedung madrasah. Data terperinci mengenai hal ini akan segera dilayangkan melalui surat permohonan klarifikasi dan audiensi ke Kanwil Kemenag Lampung serta ditembuskan ke satker terkait




Sekretaris LSM FORWIL, Jayantoro, menambahkan bahwa penanganan yang cepat dan terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. LSM FORWIL merinci sedikitnya ada 7 poin dugaan pelanggaran yang perlu diperiksa oleh pihak berwenang:


1.Ketidaksesuaian Juknis: Penggunaan dana BOS/BOP diduga tidak sesuai petunjuk teknis dan pelaksanaan

2.Realisasi Anggaran: Adanya ketidaksesuaian antara RKAM/RKAS dengan realisasi di lapangan

3.Pengadaan Barang/Jasa: Proses pengadaan barang dan jasa diduga menyalahi ketentuan

4.Dugaan Mark-Up: Indikasi penggelembungan (mark-up) harga pengadaan barang dan jasa

5.Laporan Fiktif/Tidak Sesuai: Kegiatan fisik maupun nonfisik diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban

6.SPJ Tidak Valid: Bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diduga tidak lengkap atau tidak sesuai kondisi riil

7.Minim Transparansi: Kurangnya keterbukaan dalam tata kelola dana operasional madrasah



Atas dasar temuan tersebut, FORWIL mendesak Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung untuk mengevaluasi menyeluruh tata kelola anggaran dan segera memanggil panitia yang terlibat dari tahun 2024 hingga sekarang




Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola anggaran maupun kepala sekolah dari MTsN 1, MTsN 2, MAN, dan MIN 1 Kabupaten Tanggamus belum ada yang dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut,Pihak media masih membuka ruang konfirmasi dan menunggu tanggapan resmi dari satker-satker madrasah yang bersangkutan guna keberimbangan informasi (red)


×
Berita Terbaru Update