HARIANEKSPOSLAMPUNG.COM,TANGGAMUS – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus terus bergulir. Meski proses pemeriksaan masih berjalan, pihak pelapor menyatakan kekecewaannya terhadap indikasi putusan yang hanya berujung pada sanksi ringan
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus,Gustam, mengonfirmasi bahwa saat ini permasalahan tersebut masih dalam tahap proses administrasi dan pemeriksaan internal. Namun, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pertimbangan hasil sementara, pihak Inspektorat cenderung hanya memberikan rekomendasi sanksi ringan terhadap oknum yang terlibat
Menanggapi pernyataan tersebut, Indra, pihak pelapor mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada Senin (09/02/2026)
Kedatangan mereka bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi langsung serta mengonfirmasi detail putusan maupun rekomendasi yang telah disusun oleh tim pemeriksa
Dalam keterangannya, Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima jika kasus yang dinilai mencoreng marwah institusi serta sudah menghancurkan rumah tangga saya hanya diganjar hukuman ringan
Sebagai bentuk perlawanan administratif, pelapor berencana melayangkan Surat Nota Keberatan secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus
"Kami akan segera mengirimkan Nota Keberatan ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Ini dilakukan agar proses ini mendapatkan hasil yang maksimal dan memberikan rasa keadilan, mengingat dampak dari permasalahan ini cukup serius," ujar Indra saat ditemui di lokasi
Langkah ini diambil untuk mendesak agar tim inspektur melakukan tinjauan ulang terhadap bukti-bukti yang ada, sehingga sanksi yang dijatuhkan nantinya benar-benar sesuai dengan tingkat pelanggaran kode etik aparatur yang berlaku(Syahroni)