HARIANEKSPOSLAMPUNG.COM,GISTING -Manajemen Percetakan Anugrah (Gisting) secara resmi membantah keras tudingan miring terkait dugaan pengondisian, monopoli, intervensi mantan pejabat, hingga manipulasi pajak dalam distribusi cetak sekolah (SD/SMP) periode 2018–2021. Informasi sepihak tersebut sebelumnya sempat dipublikasikan oleh salah satu media online
Manajemen Percetakan Anugrah, Bung Mahrudi, menegaskan bahwa seluruh operasional usaha yang dipimpinnya berjalan di atas koridor hukum dan aturan yang berlaku
Demi meluruskan opini publik, pihak manajemen menyampaikan klarifikasi tertulis dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Pihak manajemen menyatakan tuduhan adanya "pengondisian" atau pemaksaan dari pihak luar agar sekolah memilih Percetakan Anugrah adalah klaim sepihak yang sama sekali tidak berdasar
Berdasarkan aturan resmi pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan, pihak sekolah memiliki kemandirian penuh dan kewajiban mutlak untuk memilih vendor secara mandiri
Kerja sama yang terjalin selama ini murni didasarkan atas kepercayaan pihak sekolah terhadap kualitas cetak, ketepatan waktu pengiriman, serta pelayanan profesional yang konsisten diberikan oleh perusahaan
Menanggapi isu manipulasi pajak dan dugaan gratifikasi berkedok cashback, Rudi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan asumsi keliru yang merugikan reputasi bisnisnya
Percetakan Anugrah berkomitmen penuh pada kepatuhan perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Seluruh transaksi finansial dengan mitra kerja dipastikan berjalan transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
Pihak manajemen sangat menyayangkan publikasi informasi yang beredar tidak Tudingan yang tidak berdasar tersebut berpotensi melakukan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap bisnis lokal padat karya yang selama ini menghidupi banyak pekerja
Meski demikian,Bung Mahrudi menekankan bahwa pihak manajemen tetap menghormati kebebasan pers dan produk jurnalistik yang beredar,kami sangat menghargai pemberitaan yang beredakan karena setiap pemberitaan adalah kaya jurnalis
Klarifikasi ini diterbitkan sebagai bentuk hak jawab resmi demi meluruskan fakta yang sebenarnya di masyarakat(ARB)