Notification

×

Iklan

Dugaan Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Tanggamus Terendus Petugas, Oknum Poktan Jual di Atas HET

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T01:26:22Z




HARIANEKSPOSLAMPUNG.COM,TANGGAMUS, Kompasiana – Aroma penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tanggamus kian menyengat. Petugas gabungan dilaporkan mulai mengendus adanya dugaan penimbunan pupuk yang dilakukan oleh beberapa oknum pengurus kelompok tani (poktan) setempat




Bukannya disalurkan kepada petani yang berhak dan terdaftar, jatah pupuk bersubsidi tersebut disinyalir sengaja ditahan di gudang-gudang tertentu untuk kemudian dijual bebas dengan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) demi meraup keuntungan pribadi




Keterangan mengenai praktik curang ini dikonfirmasi oleh beberapa pengurus kelompok tani aktif di Kabupaten Tanggamus yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku gerah melihat perilaku sejumlah oknum yang memanfaatkan celah pengawasan untuk mempermainkan nasib petani kecil



"Kami mendapat laporan dan melihat sendiri ada indikasi kuat penimbunan. Modusnya, pupuk ditebus dari kios resmi, tetapi tidak langsung dibagikan ke anggota kelompok yang sah. Barang ditahan, lalu pelan-pelan dijual eceran ke pihak luar atau petani yang kepepet dengan harga komersial," ungkap salah seorang sumber pengurus poktan di Tanggamus, Selasa (30/6/2026)



Praktik ini dinilai menjadi salah satu biang keladi terjadinya kelangkaan pupuk musiman di Tanggamus. Petunias yang seharusnya bisa menebus pupuk dengan harga murah terpaksa gigit jari atau merogoh kocek lebih dalam karena stok di kelompok tani mereka mendadak 'gaib' atau harganya sudah dinaikkan sepihak



Merespons laporan masyarakat dan informasi dari internal kelompok tani tersebut, pihak berwenang dilaporkan telah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi mendalam. Petugas kini tengah melacak rantai distribusi dari pengecer hingga ke tingkat kelompok tani guna mencocokkan data rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dengan sisa stok fisik yang ada di gudang



Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, penyalahgunaan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar ketentuan merupakan tindak pidana ekonomi


Para pelaku yang terbukti melakukan penimbunan maupun penjualan di atas HET dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga denda puluhan juta rupiah



Masyarakat dan para petani di Kabupaten Tanggamus berharap agar petugas tidak pandang bulu dalam menindak tegas para mafia pupuk ini, mengingat pupuk bersubsidi merupakan komponen vital dalam menjaga ketahanan pangan daerah(RED)


×
Berita Terbaru Update