HARIANEKSPOSLAMPUNG COM,TANGGAMUS - LSM PUSAKA (Persatuan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Nusantara) menyatakan akan menggelar aksi damai jilid II pada Senin, 20 Juli 2026, di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi dan mendesak agar dilakukan evaluasi, audit, serta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS dan BOP pada satker madrasah Aliah negeri Kab. Tanggamus yakni man tanggamus yang menjadi sorotan tajam, berdasarkan laporan yang diterima oleh LSM PUSAKA.
"Menurut pernyataan Kordinator tim Investigasi LSM PUSAKA,Mirzani, desakan tersebut didasarkan pada laporan yang mereka klaim berasal dari masyarakat serta informasi dari seseorang yang disebut sebagai oknum guru yang meminta identitasnya dirahasiakan. Informasi tersebut belum terverifikasi dugaan memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang serta klarifikasi dari satker terkait."Tegasnya.
LSM PUSAKA meminta Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS dan BOP serta, apabila terdapat dasar yang cukup menurut ketentuan hukum, memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran guna memberikan klarifikasi.
Adapun beberapa rincian pos kegiatan diduga kuat adanya penyimpangan dan mengarah pada dugaan kkn dan mar'up sebagai simpel diantaranya :
1. Belanja bidang PTK dan Pengembangan pembiayaan
2. Pengelolaan dan pembinaan pendidikan madrasah dalam bidang kesiswaan.
3. Belanja Modal peralatan dan mesin.
4. Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan.
Menurut pernyataan LSM PUSAKA, man tanggamus mengkelola dana milayaran rupiah pertahun sehingga anggaran yang bersumber dari APBN tersebut dipandang perlu menjadi fokus evaluasi dan audit karena dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari satker MAN tanggamus.
LSM PUSAKA meminta aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, maupun aparat penegak hukum untuk menelusuri kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawabannya dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di Tubuh MAN Tanggamus tahun 2024-2026.
"LSM PUSAKA juga menegaskan bahwa tuntutan mereka bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. Dugaan penyimpangan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, maupun pungutan liar, merupakan klaim dari pelapor yang masih harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Tutup Kordinator Tim Investigasi Mirzani Saat Di konfirmasi.
Hingga berita ini di publikasikan, sampai saat ini pihak man belum ada yang bisa di hubungi untuk memberikan klarifikasi untuk keberimbangan berita(red)