Notification

×

Iklan

BOS-BOP MTsN 1 Pringsewu Disorot, LSM GAPPURA Lampung Desak Kemenag Bertindak: Jangan Sampai Pengawasan Mandul!!!!!!!!!!!!!!!!!

Minggu, 06 September 2026 | September 06, 2026 WIB Last Updated 2026-09-06T12:49:11Z

Harianeksposlampung.com, Pringsewu— Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2025 di MTsN 1 Pringsewu menjadi sorotan LSM GAPPURA Lampung (Gerakan Pemuda Pantau Korupsi dan Gratifikasi). 

Ketua Umum LSM GAPPURA Lampung, Umroh Mahendra, S.Sos.I, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut. Pihaknya mendesak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu segera turun tangan untuk memastikan pengelolaan dana negara di MTsN 1 Pringsewu berjalan sesuai ketentuan.

“Ada apa dengan pengelolaan BOS dan BOP 2025 di MTsN 1 Pringsewu? Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka dan perlihatkan pertanggungjawabannya. Jangan sampai publik justru bertanya-tanya karena tidak adanya keterbukaan,” tegas Umroh Mahendra.

Menurut GAPPURA Lampung, persoalannya bukan sekadar besaran anggaran, melainkan bagaimana dana tersebut direncanakan, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.
Setiap penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara, menurut GAPPURA Lampung, harus memiliki dasar perencanaan serta bukti pertanggungjawaban yang jelas dan dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang.

GAPPURA Lampung meminta Kemenag Kabupaten Pringsewu tidak hanya menunggu laporan administratif dari pihak madrasah. Kemenag didesak melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen pengelolaan BOS dan BOP Tahun 2025.

Lima Tuntutan GAPPURA Lampung

Pertama, mendesak Kemenag Kabupaten Pringsewu segera memanggil Kepala MTsN 1 Pringsewu beserta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan dana BOS dan BOP Tahun 2025.

Kedua, meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, realisasi kegiatan, bukti transaksi serta laporan pertanggungjawaban dana BOS dan BOP.

Ketiga, meminta informasi penggunaan anggaran dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran pendidikan tersebut direalisasikan.

Keempat, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, GAPPURA meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan hukum sesuai kewenangan.

Kelima, meminta Kemenag Kabupaten Pringsewu menyampaikan hasil klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Umroh Mahendra menegaskan, GAPPURA Lampung tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta transparansi dan pemeriksaan. Kalau memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu tidak perlu takut untuk diperiksa. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.

GAPPURA Lampung menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah lanjutan kepada lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum apabila klarifikasi dan pemeriksaan tidak mendapatkan respons yang memadai.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak MTsN 1 Pringsewu maupun Kemenag Kabupaten Pringsewu belum memberikan klarifikasi atas sorotan tersebut, dengan Tujuan untuk Keberimbangan Berita(*)
×
Berita Terbaru Update